pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Friday 28 October 2011

Tingginya Mahar Pernikahan


Soal: Saya melihat dan semua orang juga juga tahu, kebanyakan orang ketika menikahkan anak perempuannya meminta harta (mahar) yang besar jumlahnya, di samping syarat-syarat yang lain. Apakah harta (mahar) yang di ambil tersebut halal atau haram?
Jawab: yang di syariatkan adalah meringankan mahar dan menyedkitkannya, dan tidak berlomba-lomba dalam memahalkannya. Semua dalam rangka mengamalkan banyak hadits mengenai hal ini, memudahkan pernikahan, dan menjaga kemuliaan pemuda dan pemudi.
Tidak boleh para wali mensyaratkan sejumlah harta untuk diri mereka karena mereka tidak berhak mendapatkannya. Mahar hak penuh mempelai wanita, kecuali ayah secara khusus. Ayah boleh membuat syarat yang tidak mengganggu anak wanitanya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika sang ayah tidak melakukannya, maka itu lebih baik baginya dan lebih  utama. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nur: 32)
Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda, dari hadits Uqbah bin Amir:
“Sebaik-baik sedekah (mahar) adalah yang paling ringan.”1
Ketika akan menikahkan seorang sahabatnya dengan seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Beliau, Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Carilah (mahar untuknya) sekalipun cincin dari besi.”2
Ketika sahabat itu tidak mendapatkannya, Beliau salallahu’alaihi wasallam pun menikahkannya dengan wanita itu dengan mahar ia megajari istrinya itu beberapa surat Al Qur’an.
Manakala beban mahar lebih sedikit dan ringan, maka akan mudah bagi para lelaki dan perempuan menjaga kesuciannya, lebih sedikit kekejian dan kemungkaran (yang terjadi), dan umat menjadi banyak jumlahnya.
(Sebaliknya), manakala beban mahar membesar, dan manusia bersaing untuk itu, maka akan sedikit pernikahan, sehingga perzinahan akan menyebar, dan jadilah para pemuda dan pemudi melajang, kecuali mereka yang di kehendaki Allah subhanahu wata’ala.
Nasehat saya untuk semua kaum muslimin di setiap tempat, hendaknya meringankan (mahar) pernikahan dan memudahkannya, dan bertolong-menolonglah dalam hal itu. Jauhilah meminta mahar yang besar. Jauhilah juga sikap memberatkan diri dalam melaksanakan walimah (pesta pernikahan). Hendaknya mencukupkan diri dengan pernikahan syar’I, dan jangan membebani mempelai dengan begitu banyak hal.
Semoga Allah meperbaiki keadaan kaum muslimin, dan member mereka taufik untuk berpegang kepada As Sunnah dalam segalah hal. [Majalah Fatawa Hal. 31-33 Vol. 06 Thn. II]
Catatan:
1.         1. HR. Abu Dawud, Muslim, Al Hakim 
              2. HR. Bukhari

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes