pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Showing posts with label Fatwa Syaikh bin Bazz. Show all posts
Showing posts with label Fatwa Syaikh bin Bazz. Show all posts

Monday 23 February 2015

Berhukum Dengan Hukum Yang Tidak Diturunkan Oleh Allah



Soal: Apakah para hakim yang tidak menghukumi sesuatu dengan hukum Allah itu kafir? Seandainya mereka tidak kafir (masih muslim) bagaimana dengan firman Allah:
“Barangsiapa yang tidak menghukumi sesuatu dengan hukum yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)
Jawab: para hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah terbagi menjadi beberapa macam yang masing-masing berbeda hukumnya sesuai dengan keyakinan dan amalan mereka
Pertama: Seorang hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan dia menganggap bahwa hukum tersebut lebih baik dari hukum (Syariat) Allah, maka dia kafir menurut ijma’ kaum muslimin.
Kedua: seorang hakim yang berhukum dengan hukum buatan manusia sebagai ganti dari hukum Allah sedang dia meyakini bahwa hukum Allahlah yang lebih baik, tapi dia beranggapan bahwa itu dibolehkan. Hakim seperti ini telah jatuh kedalam kekafiran karena dia telah menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah.
Ketiga: Seorang hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena mengikuti hawa nafsunya atau karena disuap atau karena adanya permusuhan antara dia yang diadili atau karena sebab-sebab yang lain, sedang dia meyakini bahwa dia telah berbuat durhaka kepada Allah. Disamping dia juga meyakini bahwa dia waijib berhukum dengan syariat Allah. Hakim seperti ini telah jatuh kedalam kemaksiatan dan dosa besar. Dia juga terjatuh kedalam kekufuran, kedzaliman dan kefasikan tetapi tidak sampai menjadikan dirinya kafir.
Hal ini telah diterangkan  oleh Ibnu Abbas dan Thawus serta para Salafush Shalih. Dan keterangan seperti ini sangat terkenal dikalangan para ulama. Dan Allah maha penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh bin Bazz

Friday 16 December 2011

Hukum Memperolok-olok Agama


Soal: Saya melihat banyak para pemuda yang memperolok-olok Agama dan menghina seseorang yang menjaga shalatnya dan menjaga agamanya. Dan saya juga melihat sebagian pemuda (semoga Allah member petunjuk kepada mereka) berbicara tentang agama dengan meremehkan dan merendahkan. Bagaimana hukum perbuatan tersebut? Dan bolehkah kita duduk dan berbincang-bincang bersama mereka di luar waktu shalat?
Jawab: Memperolok-olok Islam atau menghina sebagian ajaran Islam adalah kufur akbar (menyebabkan kafir). Allah berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS: At Taubah: 65-66)
Maka barangsiapa yang memperolok-olok dan menghina orang yang melaksanakan ajaran Islam dan menjaga shalat 5 waktu berarti ia telah menghina agama Islam. Kita tidak boleh duduk-duduk bersamanya dan tidak boleh bersahabat dengannya. Sebaliknya kita wajib mengingkari dan memperingatkan dia serta memperingatkan orang lain agar tidak bersahabat dengannya. Demikian pula orang yang berbicara masalah agama dengan nada menghina dan mencemooh. Orang seperti ini sudah jatuh pada kekafiran dan kita tidak boleh bersahabat dengannya dan tidak boleh duduk-duduk bersama dengannya. Kita wajib mengingkarinya dan memperingatkan dia serta menyuruh untuk segera bertaubat dengan taubat Nasuha. Jika dia mau bertaubat, Alhamdulillah. Tapi jika dia tidak mau maka kita harus melaporkannya kepada waliyul amr (penguasa muslim) setelah menunjukan perbuatan-perbuatannya yang buruk dengan mengahadirkan saksi-saksi yang adil, sehingga ia dikenakan hukum Allah oleh Mahkamah Syar’iyah. Dalam keadaan apapun, masalah-masalah seperti ini adalah masalah yang sangat berbahaya. Oleh karena itu wajib bagi para penuntut ilmu dan setiap muslim yang mengerti agamanya untuk memperingatkannya. Mereka juga harus memperingatkan orang-orang yang berbicara masalah agama dengan memperolok-olok dan mempermainkannya, supaya tidak termasuk aqidahhnya dan supaya tidak terjerumus kedalam pengolok-olokan terhadap kebenaran dan ahlinya.
Kita memohon kepada Allah agar seluruh kaum muslimin selamat dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah. Kita juga memohon kepadaNya agar Dia menyelamatkan seluruh kaum muslimin dari kejahatan musuh-musuhnya, yaitu orang-orang kafir dan munafik. Dan mudah-mudahan Allah juga menolong kaum muslimin untuk berpegang dengan  kitabNya dan dengan sunnah NabiNya dalam segala keadaan. Sesungguhnya dia Maha pemberi lagi Maha Mulia. [Fataw bin Bazz jilid II]

Friday 28 October 2011

Tingginya Mahar Pernikahan


Soal: Saya melihat dan semua orang juga juga tahu, kebanyakan orang ketika menikahkan anak perempuannya meminta harta (mahar) yang besar jumlahnya, di samping syarat-syarat yang lain. Apakah harta (mahar) yang di ambil tersebut halal atau haram?
Jawab: yang di syariatkan adalah meringankan mahar dan menyedkitkannya, dan tidak berlomba-lomba dalam memahalkannya. Semua dalam rangka mengamalkan banyak hadits mengenai hal ini, memudahkan pernikahan, dan menjaga kemuliaan pemuda dan pemudi.
Tidak boleh para wali mensyaratkan sejumlah harta untuk diri mereka karena mereka tidak berhak mendapatkannya. Mahar hak penuh mempelai wanita, kecuali ayah secara khusus. Ayah boleh membuat syarat yang tidak mengganggu anak wanitanya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika sang ayah tidak melakukannya, maka itu lebih baik baginya dan lebih  utama. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nur: 32)
Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda, dari hadits Uqbah bin Amir:
“Sebaik-baik sedekah (mahar) adalah yang paling ringan.”1
Ketika akan menikahkan seorang sahabatnya dengan seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Beliau, Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Carilah (mahar untuknya) sekalipun cincin dari besi.”2
Ketika sahabat itu tidak mendapatkannya, Beliau salallahu’alaihi wasallam pun menikahkannya dengan wanita itu dengan mahar ia megajari istrinya itu beberapa surat Al Qur’an.
Manakala beban mahar lebih sedikit dan ringan, maka akan mudah bagi para lelaki dan perempuan menjaga kesuciannya, lebih sedikit kekejian dan kemungkaran (yang terjadi), dan umat menjadi banyak jumlahnya.
(Sebaliknya), manakala beban mahar membesar, dan manusia bersaing untuk itu, maka akan sedikit pernikahan, sehingga perzinahan akan menyebar, dan jadilah para pemuda dan pemudi melajang, kecuali mereka yang di kehendaki Allah subhanahu wata’ala.
Nasehat saya untuk semua kaum muslimin di setiap tempat, hendaknya meringankan (mahar) pernikahan dan memudahkannya, dan bertolong-menolonglah dalam hal itu. Jauhilah meminta mahar yang besar. Jauhilah juga sikap memberatkan diri dalam melaksanakan walimah (pesta pernikahan). Hendaknya mencukupkan diri dengan pernikahan syar’I, dan jangan membebani mempelai dengan begitu banyak hal.
Semoga Allah meperbaiki keadaan kaum muslimin, dan member mereka taufik untuk berpegang kepada As Sunnah dalam segalah hal. [Majalah Fatawa Hal. 31-33 Vol. 06 Thn. II]
Catatan:
1.         1. HR. Abu Dawud, Muslim, Al Hakim 
              2. HR. Bukhari

Poligami di Sunnahkan


Soal: Apakah poligami dalam Islam sekedar di bolehkan atau di sunnahkan
Jawab: Poligami dalam Islam di sunnahkan jika ada kemampuan berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Dan berdasarkan perbuatan Rasulullah salallahu’alaihi wasallam yang menikahi 9 wanita, yang dengannya Allah subhanahu wata’ala memberikan manfaat bagi umat ini. Hal itu merupakan kekhususan Nabi salallahu’alaihi wasallam. Adapun selain beliau, tidak boleh menikahi  lebih dari 4 istri.
Di samping itu, poligami mengandung kebaikan yang besar bagi laki-laki maupun perempuan serta seluruh umat Islam. Poligami dapat menundukan pandangan pasangan yang melakukannya, menjaga kemaluan dan memperbanyak keturunan. Ia juga menjadikan laki-laki dapat berbuat lebih banyak kepada banyak wanita dengan yang baik dari mereka, serta dapat melindungi mereka dari kerusakan dan penyimpangan.
Adapun yang bagi yang tidak mampu melakukannya dan takut tidak dapat berbuat adil, maka cukup baginya  monogamy berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Semoga Allah member taufik kepada seluruh kaum muslimin dengan apa yang membawa kepada kebaikan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan di akhirat. [Majalah Fatawa Hal. 30-31 Vol. 06 Thn. II]

Hukum Perayaan Hari Ulang Tahun

             Soal: Apa hukum mengadakan perayaan hari kelahiran?
Jawab: Mengadakan perayaan ulang tahun tidak ada dasarnya dalam Syariat yang suci ini. Bahkan ia merupakan bid’ah sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam perkara agama ini yang bukan darinya maka ia tertolak.” (HR. Muttafaqun”alaihi)
Dan didalam lafal Muslim yang dijadikan muallaq oleh al Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafal jazem:
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”.
Dan sudah sama di ketahui bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidup beliau, dan tidak pernah pula memerintahkan (melakukannya) dan tidak pernah pula mengajarkannya kepada para sahabatnya. Demikian pula para Khulafaur Rasyidin. Seluruh sahabat Nabi pun tidak ada yang melakukannya, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang sunnah, yang paling cinta terhadap sunnah dan yang paling loba dengan apa yang datang dari Nabi salallahu’alaihi wasallam. Seandainya mengadakan perayaan ulang tahun adalah hal yang di syariatkan, niscaya mereka akan bersegera untuk melaksanakannya. Demikian pula para ulama generasi utama, tidak pernah seorangpun mengajarkan dan menganjurkannya.
Dengan demikian kita ketahui bahwa hal itu bukan termasuk syariat yang diturunkan Allah kepada Muhammad salallahu’alaihi wasallam. Kami bersaksi beserta seluruh kaum muslimin, bahwa seandainya Nabi salallahu’alaihi wasallam melakukan atau memerintahkannya, atau dilakukan oleh para sahabatnya niscaya kami segera melaksanakannya dan kami akan mendakwahkannya. Karena kami Alhamdulillah adalah termasuk orang yang loba untuk mengikuti sunnah Nabi salallahu’alaihi wasallam serta mengaggungkan perintah dan larangannya.
Kami memohon kepada  Allah untuk kami dan seluruh saudara kami kaum muslimin agar diberi keteguhan dalam kebenaran dari setiap yang menyelisihi syariat yang suci. Sesungguhnya Dia maha pemberi dan maha mulia. [Majalah Fatawa hal. 12 Vol 06 Th II]

Thursday 27 October 2011

Hukum Cincin Pertunangan


Soal: Apa hukum mengenakan cincin pertunangan di jari kanan bagi yang baru bertunangan dan jari kiri bagi yang telah menikah? Perlu diketahui bahwa cincin tersebut bukan dari emas.
        Jawab: Kami tidak mengetahui asal perbuatan itu sama sekali di dalam syariat. Yang lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja apakah cincin tersebut terbuat dari emas, perak atau yang lainnya. Apabila terbuat dari emas, maka haram bagi laki-laki karena Nabi salallahu’alaihi wasallam melarang laki-laki mengenakan cincin emas1. [Majalah fatawa hal. 31 vol. 06 th. II]
Catatan kaki:
1.    Lihat hadits Al Bukhari, hadits no. 6235; Muslim hadits no. 2066 dari hadits Al Barra’
F

Hukum Asal Pernikahan Adalah Poligami

soal: Apakah hukum asal pernikahan itu poligami atau monogami?
Jawab: Hukum asal pernikahan adalah poligami bagi mereka yang mampu dan tidak di khawatirkan berbuat ketidak adilan. Karena dengan poligami seseorang dapat menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), menjaga kesucian wanita-wanita yang di nikahinya, dan berbuat baik kepada mereka. Poligami dapat memperbanyak keturunan sehingga akan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan jumlah manusia yang mengesakan Allah dalam peribadatannya. Hal ini ditunjukan firman Allah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Dan sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam tatkala mendengar beberapa sahabat berkata: “Saya tidak akan makan daging”. Yang lain berkata: “Aku akan shalat dan tidak akan tidur”. Yang lain lagi berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita”. Tatkala berita itu sampai kepada Nabi salallahu’alaihi wasallam, Beliau berkhutbah dengan memuja dan memuji Allah, kemudian bersabda: “Apa maunya kaum yang berkata begitu dan begini?! Adapun aku, berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, memakan daging dan menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Lafal hadits ini dari Nabi salallahu’alaihi wasallam yang mencakup monogami dan poligami. Allahlah penolong dan pemberi taufik. [Majalah Fatawa Hal. 29-30. Vol. 06. Thn II]

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes