Soal: Apa hukum mengenakan cincin pertunangan di jari kanan bagi yang baru bertunangan dan jari kiri bagi yang telah menikah? Perlu diketahui bahwa cincin tersebut bukan dari emas.
Jawab: Kami tidak mengetahui asal perbuatan itu sama sekali di dalam syariat. Yang lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja apakah cincin tersebut terbuat dari emas, perak atau yang lainnya. Apabila terbuat dari emas, maka haram bagi laki-laki karena Nabi salallahu’alaihi wasallam melarang laki-laki mengenakan cincin emas1. [Majalah fatawa hal. 31 vol. 06 th. II]
Catatan kaki:
1. Lihat hadits Al Bukhari, hadits no. 6235; Muslim hadits no. 2066 dari hadits Al Barra’
F
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...