pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Friday 28 October 2011

Hukum Perayaan Hari Ulang Tahun

             Soal: Apa hukum mengadakan perayaan hari kelahiran?
Jawab: Mengadakan perayaan ulang tahun tidak ada dasarnya dalam Syariat yang suci ini. Bahkan ia merupakan bid’ah sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam perkara agama ini yang bukan darinya maka ia tertolak.” (HR. Muttafaqun”alaihi)
Dan didalam lafal Muslim yang dijadikan muallaq oleh al Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafal jazem:
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”.
Dan sudah sama di ketahui bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidup beliau, dan tidak pernah pula memerintahkan (melakukannya) dan tidak pernah pula mengajarkannya kepada para sahabatnya. Demikian pula para Khulafaur Rasyidin. Seluruh sahabat Nabi pun tidak ada yang melakukannya, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang sunnah, yang paling cinta terhadap sunnah dan yang paling loba dengan apa yang datang dari Nabi salallahu’alaihi wasallam. Seandainya mengadakan perayaan ulang tahun adalah hal yang di syariatkan, niscaya mereka akan bersegera untuk melaksanakannya. Demikian pula para ulama generasi utama, tidak pernah seorangpun mengajarkan dan menganjurkannya.
Dengan demikian kita ketahui bahwa hal itu bukan termasuk syariat yang diturunkan Allah kepada Muhammad salallahu’alaihi wasallam. Kami bersaksi beserta seluruh kaum muslimin, bahwa seandainya Nabi salallahu’alaihi wasallam melakukan atau memerintahkannya, atau dilakukan oleh para sahabatnya niscaya kami segera melaksanakannya dan kami akan mendakwahkannya. Karena kami Alhamdulillah adalah termasuk orang yang loba untuk mengikuti sunnah Nabi salallahu’alaihi wasallam serta mengaggungkan perintah dan larangannya.
Kami memohon kepada  Allah untuk kami dan seluruh saudara kami kaum muslimin agar diberi keteguhan dalam kebenaran dari setiap yang menyelisihi syariat yang suci. Sesungguhnya Dia maha pemberi dan maha mulia. [Majalah Fatawa hal. 12 Vol 06 Th II]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes