Jawab: Poligami dalam Islam di sunnahkan jika ada kemampuan berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Dan berdasarkan perbuatan Rasulullah salallahu’alaihi wasallam yang menikahi 9 wanita, yang dengannya Allah subhanahu wata’ala memberikan manfaat bagi umat ini. Hal itu merupakan kekhususan Nabi salallahu’alaihi wasallam. Adapun selain beliau, tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri.
Di samping itu, poligami mengandung kebaikan yang besar bagi laki-laki maupun perempuan serta seluruh umat Islam. Poligami dapat menundukan pandangan pasangan yang melakukannya, menjaga kemaluan dan memperbanyak keturunan. Ia juga menjadikan laki-laki dapat berbuat lebih banyak kepada banyak wanita dengan yang baik dari mereka, serta dapat melindungi mereka dari kerusakan dan penyimpangan.
Adapun yang bagi yang tidak mampu melakukannya dan takut tidak dapat berbuat adil, maka cukup baginya monogamy berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)
Semoga Allah member taufik kepada seluruh kaum muslimin dengan apa yang membawa kepada kebaikan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan di akhirat. [Majalah Fatawa Hal. 30-31 Vol. 06 Thn. II]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...