pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Friday 16 December 2011

Hukum Memperolok-olok Agama


Soal: Saya melihat banyak para pemuda yang memperolok-olok Agama dan menghina seseorang yang menjaga shalatnya dan menjaga agamanya. Dan saya juga melihat sebagian pemuda (semoga Allah member petunjuk kepada mereka) berbicara tentang agama dengan meremehkan dan merendahkan. Bagaimana hukum perbuatan tersebut? Dan bolehkah kita duduk dan berbincang-bincang bersama mereka di luar waktu shalat?
Jawab: Memperolok-olok Islam atau menghina sebagian ajaran Islam adalah kufur akbar (menyebabkan kafir). Allah berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS: At Taubah: 65-66)
Maka barangsiapa yang memperolok-olok dan menghina orang yang melaksanakan ajaran Islam dan menjaga shalat 5 waktu berarti ia telah menghina agama Islam. Kita tidak boleh duduk-duduk bersamanya dan tidak boleh bersahabat dengannya. Sebaliknya kita wajib mengingkari dan memperingatkan dia serta memperingatkan orang lain agar tidak bersahabat dengannya. Demikian pula orang yang berbicara masalah agama dengan nada menghina dan mencemooh. Orang seperti ini sudah jatuh pada kekafiran dan kita tidak boleh bersahabat dengannya dan tidak boleh duduk-duduk bersama dengannya. Kita wajib mengingkarinya dan memperingatkan dia serta menyuruh untuk segera bertaubat dengan taubat Nasuha. Jika dia mau bertaubat, Alhamdulillah. Tapi jika dia tidak mau maka kita harus melaporkannya kepada waliyul amr (penguasa muslim) setelah menunjukan perbuatan-perbuatannya yang buruk dengan mengahadirkan saksi-saksi yang adil, sehingga ia dikenakan hukum Allah oleh Mahkamah Syar’iyah. Dalam keadaan apapun, masalah-masalah seperti ini adalah masalah yang sangat berbahaya. Oleh karena itu wajib bagi para penuntut ilmu dan setiap muslim yang mengerti agamanya untuk memperingatkannya. Mereka juga harus memperingatkan orang-orang yang berbicara masalah agama dengan memperolok-olok dan mempermainkannya, supaya tidak termasuk aqidahhnya dan supaya tidak terjerumus kedalam pengolok-olokan terhadap kebenaran dan ahlinya.
Kita memohon kepada Allah agar seluruh kaum muslimin selamat dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah. Kita juga memohon kepadaNya agar Dia menyelamatkan seluruh kaum muslimin dari kejahatan musuh-musuhnya, yaitu orang-orang kafir dan munafik. Dan mudah-mudahan Allah juga menolong kaum muslimin untuk berpegang dengan  kitabNya dan dengan sunnah NabiNya dalam segala keadaan. Sesungguhnya dia Maha pemberi lagi Maha Mulia. [Fataw bin Bazz jilid II]

1 comment:

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes