Soal: Apakah para hakim yang tidak
menghukumi sesuatu dengan hukum Allah itu kafir? Seandainya mereka tidak kafir
(masih muslim) bagaimana dengan firman Allah:
“Barangsiapa yang tidak menghukumi sesuatu
dengan hukum yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
(QS. Al Maidah: 44)
Jawab: para hakim yang tidak berhukum
dengan hukum Allah terbagi menjadi beberapa macam yang masing-masing berbeda
hukumnya sesuai dengan keyakinan dan amalan mereka
Pertama: Seorang hakim yang tidak berhukum
dengan hukum Allah dan dia menganggap bahwa hukum tersebut lebih baik dari
hukum (Syariat) Allah, maka dia kafir menurut ijma’ kaum muslimin.
Kedua: seorang hakim yang berhukum
dengan hukum buatan manusia sebagai ganti dari hukum Allah sedang dia meyakini
bahwa hukum Allahlah yang lebih baik, tapi dia beranggapan bahwa itu
dibolehkan. Hakim seperti ini telah jatuh kedalam kekafiran karena dia telah
menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah.
Ketiga: Seorang hakim yang tidak
berhukum dengan hukum Allah karena mengikuti hawa nafsunya atau karena disuap
atau karena adanya permusuhan antara dia yang diadili atau karena sebab-sebab
yang lain, sedang dia meyakini bahwa dia telah berbuat durhaka kepada Allah. Disamping
dia juga meyakini bahwa dia waijib berhukum dengan syariat Allah. Hakim seperti
ini telah jatuh kedalam kemaksiatan dan dosa besar. Dia juga terjatuh kedalam
kekufuran, kedzaliman dan kefasikan tetapi tidak sampai menjadikan dirinya
kafir.
Hal ini telah
diterangkan oleh Ibnu Abbas dan Thawus
serta para Salafush Shalih. Dan keterangan seperti ini sangat terkenal
dikalangan para ulama. Dan Allah maha penolong.
Sumber: Fatawa Syaikh bin Bazz
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...