Apa hukumnya meninggalkan shalat, tidak berpuasa di
siang hari bulan ramadhan, mengolok-ngolok agama dan sunnah seperti jenggot dan
celana di atas mata kaki? Mohon di jelaskan juga apa yang wajib kami lakukan
kepada mereka yang melakukannya, baik itu saudara, ayah, atau teman?
Jawab:
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, jika meninggalkan karena
meningkari (kewajiban)nya, maka dia kafir menurut ijmak (kesepakatan) ulama.
Jika dia meninggalkannya karena malas, maka dia kafir menurut pendapat yang
shahih dari dua pendapat ulama. Sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Perjanjian
antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya
sungguh dia telah kafir.” Di keluarkan oleh imam
Ahmad dan Ashabus Sunan dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al Hashib.
Dan sabda Nabi salallahu’alaihi
wasallam:
“Sesungguhnya (pemisah)
antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
Di keluarkan oleh imam Muslim dalam shahihnya, hadits no. 116. Dan banyak lagi
dalil-dalil yang serupa.
Barangsiapa yang mengolok-ngolok agama Islam atau
sunnah yang telah shahih dari Rasulullah salallahu’alaihi
wasallam, seperti memelihara jenggot, mengenakan pakaian di atas mata kaki
atau setengah betis (bagi laki-laki) padahal dia mengetahui sahnya syariat itu,
maka dia kafir.
Barangsiapa yang mempermainkan seseorang muslim yang
komitmen menjalankan Islam dan mengolok-ngoloknya, maka dia kafir, sebagaimana
firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka
akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat),
niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah
orang-orang yang selalu berbuat dosa.”
(QS. At Taubah: 65-66)
[Fatwa
li al Lajnah ad Daimah II/44]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...