pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Sunday 15 February 2015

Hukum Meninggalkan Shalat, Mengolok-ngolok Agama dan Sunnah



Apa hukumnya meninggalkan shalat, tidak berpuasa di siang hari bulan ramadhan, mengolok-ngolok agama dan sunnah seperti jenggot dan celana di atas mata kaki? Mohon di jelaskan juga apa yang wajib kami lakukan kepada mereka yang melakukannya, baik itu saudara, ayah, atau teman?
Jawab: Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, jika meninggalkan karena meningkari (kewajiban)nya, maka dia kafir menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Jika dia meninggalkannya karena malas, maka dia kafir menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya sungguh dia telah kafir.” Di keluarkan oleh imam Ahmad dan Ashabus Sunan dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al Hashib.
Dan sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Sesungguhnya (pemisah) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” Di keluarkan oleh imam Muslim dalam shahihnya, hadits no. 116. Dan banyak lagi dalil-dalil yang serupa.
Barangsiapa yang mengolok-ngolok agama Islam atau sunnah yang telah shahih dari Rasulullah salallahu’alaihi wasallam, seperti memelihara jenggot, mengenakan pakaian di atas mata kaki atau setengah betis (bagi laki-laki) padahal dia mengetahui sahnya syariat itu, maka dia kafir.
Barangsiapa yang mempermainkan seseorang muslim yang komitmen menjalankan Islam dan mengolok-ngoloknya, maka dia kafir, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah: 65-66)

[Fatwa li al Lajnah ad Daimah II/44]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes