Pergaulan
bebas, campur baur antara laki-laki dan perempuan adalah merupakan fenomena
pergaulan antara lawan jenis yang sudah
merupakan sebuah pemandangan yang lumrah dan biasa-biasa saja. Sehingga begitu sulitnya bagi seseorang yang telah
mengetahui ilmu syar’i untuk menemukan sebuah tempat yang di dalamnya tidak ada
campur baur antara laki-laki dan perempuan. Belum lagi di tambah dengan para
wanita yang keluar dari rumahnya dengan menggunakan pakaian yang mengundang
para buaya-buaya darat untuk segera memangsanya. Mereka berhias dan bertingkah
laku seperti wanita jahiliyyah terdahulu. Akibatnya terjadilah berbagai macam
tindak kejahatan dan kemaksiatan mulai dari perzinahan, pemerkosaan,
pembunuhan, pelacuran dan kejahatan lainnya.
Ketika
seorang lelaki keluar dari rumahnya maka terpampanglah pemandangan-pemandangan
yang sangat di sukai oleh syahwatnya. Alangkah sulitnya dia untuk menerapkan
syariat Islam dalam dirinya yang memerintahkan kepadanya untuk senatiasa menundukan
pandangannya. Melihat kedepan masya Allah wajahnya cantik-cantik, memandang
kekiri, kekanan dan kebelakangpun demikan. Giliran kita melihat kebawah dengan
maksud dan tujuan untuk menundukan pandangan, astaghfirullah…! (ternyata lebih
berbahaya di banding ketika ketika kita melihat wajahnya). Hampir tidak tersisa
tempat bagi mata ini untuk selamat dari melihat hal-hal yang diharamkan Allah
(tinggal memandang keatas mamii yang
belum, itupun kalau ingin di tabrak becak..!)
Islam sebagai agama yang paripurna telah
memberikan batasan-batasan dan etika bagaimana seharusnya pergaulan antara
lawan jenis yang belum menikah, agar tidak keluar dari koridor dan norma yang
sesuai dengan syariat Islam, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
Menundukan
pandangan
Allah subhanahu
wata’ala telah memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman kepadaNya
untuk senantiasa menajaga dan menundukan pandangannya, sebagaimana firmanNya.
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…”(QS.
An Nur: 30-31)
2.
Menutup
aurat
Allah subhanahu
wata’ala berfirman:
“…Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Juga firmanNya:
“Hai Nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh
tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
3.
Adanya
hijab (pembatas) antara laki-laki dan perempuan
Seseorang yang memilki keperluan terhadap lawan
jenis yang bukan mahramnya maka hendaknya di sampaikannya di balik tabir
(hijab. Sebagaimana firman Allah subhanahu
wata’ala:
“…Apabila kamu
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah
dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka…” (QS. Al Ahzab: 53)
Meskipun ayat di atas bercerita tentang istri Nabi,
tetapi ayat di atas juga berlaku untuk semua orang beriman. Karena jika kepada
istri Nabi saja kita di perintahkan untuk menjaga hati kita, apatah lagi kepada
wanita atau lelaki lain yang kita tidak bisa menjamin kebersihan hatinya.
4.
Tidak
berdua-duaan dengan lawan jenis (berkhalwat)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu
berkata: “Saya mendengar Rasulullah
salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan
dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah juga bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan wanita, karena syaitan
akan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi
dengan sanad yang shahih)
5.
Tidak
mendayukan ucapan
Seorang wanita di larang mendayu-dayukan ucapan saat
berbicara kepada selain suaminya. Firman Allah subhanahu wata’ala:
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melembutkan) dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
Berkata imam Ibnu Katsir Rahimahullah: “Ini adalah
beberapa etika yang di perintahkan oleh Allah kepada para Istri Nabi serta
kepada para wanita mukminah lainnya,
yaitu hendaknya jika berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam
artian bahwa janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana ia
berbicara kepada suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir. 3/530)
Namun bukan berarti bahwa para wanita di perintahkan
untuk berbicara kasar kepada orang lain. Hendaknya dia berbicara yang baik dan
sopan, tidak kasar dan tidak juga berlemah-lembut.
6.
Tidak
menyentuh lawan jenis
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah
salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seandainya seorang di tusuk dengan jarum
besi, itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Tabhrani)
Berkata
syaikh al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras
terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (As
Shahihah. 1/448)
Rasulullah salallahu’alaihi
wasallam tidak pernah menyentuh wanita sekalipun dalam saat-saat yang
penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata: “Demi
Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali
meskipun saat membaiat.” (HR.
Bukhari)
Inilah
sebagian etika pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, yang
mana apabila seorang melanggar semuanya atau salah satunya maka akan menjadi
dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu’alaihi wasallam: “Sesungguhnya
Allah menetapkan untuk anak Adam baginya dari zina, yang pasti akan
mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan bebicara, sedangkan
jiwa berkeinginan serta beranagan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau
mendustakan semuanya.” (HR. Muslim)
Dan
Allah subhanahu wata’ala yang Maha
Mulia telah memerintahkan kepada hambaNya untuk menjauihi perbuatan zina.
Sebagaimana firmanNya:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa’: 32)
Maka
kepada Allah sajalah hendaknya, kita meminta pertolongan agar senantiasa berada
di atas jalan yang lurus, dan semoga
kita terhindar dari berbagai macam godaan dan syahwat yang dapat menjerumuskan
kita kedalam sentuhan api Neraka…