pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Tuesday 31 January 2012

Hukum Wanita Berziarah Kubur


Apa sebab atau alasan wanita di haramkan berziarah kubur?
Jawab: pertama: terdapat larangan keras tentang hal itu dalam sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur.”
Dan perkataan Rasulullah salallahu’alaihi wasallam kepada Fatimah radhiallhu’anha ketika orang berziarah untuk Tazkiyah:
“Seandainya sampai  di Kada’1 bersama mereka, engkau tidak akan melihat Syurga”
Kedua: terdapat ta’lil (alasan) tentang hal itu dengan sabda Nabi Nabi salallahu’alaihi wasallam kepada wanita yang mengiringi jenazah:
“Kembalilah (ketempat kalian) dalam keadaan berdosa dan tidak mendapat pahala. Sesungguhnya kalian menyebabkan terfitnahnya orang hidup dan menyakiti mayat.”
Sebab atau alasan pelarangannya ada dua, yaitu: dapat menimbulkan fitnah bagi yang masih hidup karena wanita adalah aurat dan keluarnya atau kehadiran mereka dihadapan para lelaki asing menjadikan fitnah yang akan mengantarkan kepada tindakan kejahatan. Demikian pula keberadaan mereka menyakiti mayat karena wanita sedikit sekali kesabarannya, jiwanya lemah, tidak dapat memikul beban musibah dan tidak bisa dijamin bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan menangis dan meratap-ratap dengan menampar/mengguncang-guncangkan tubuh mayat; dan hal yang demikian haram secara syariat.

1.     Maksudnya dekat kuburan
Sumber: Majalah Fatawa Hal. 29. Vol. 06 Thn. II

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes