Apa sebab atau alasan wanita di haramkan berziarah kubur?
Jawab: pertama: terdapat larangan keras tentang hal itu dalam sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur.”
Dan perkataan Rasulullah salallahu’alaihi wasallam kepada Fatimah radhiallhu’anha ketika orang berziarah untuk Tazkiyah:
“Seandainya sampai di Kada’1 bersama mereka, engkau tidak akan melihat Syurga”
Kedua: terdapat ta’lil (alasan) tentang hal itu dengan sabda Nabi Nabi salallahu’alaihi wasallam kepada wanita yang mengiringi jenazah:
“Kembalilah (ketempat kalian) dalam keadaan berdosa dan tidak mendapat pahala. Sesungguhnya kalian menyebabkan terfitnahnya orang hidup dan menyakiti mayat.”
Sebab atau alasan pelarangannya ada dua, yaitu: dapat menimbulkan fitnah bagi yang masih hidup karena wanita adalah aurat dan keluarnya atau kehadiran mereka dihadapan para lelaki asing menjadikan fitnah yang akan mengantarkan kepada tindakan kejahatan. Demikian pula keberadaan mereka menyakiti mayat karena wanita sedikit sekali kesabarannya, jiwanya lemah, tidak dapat memikul beban musibah dan tidak bisa dijamin bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan menangis dan meratap-ratap dengan menampar/mengguncang-guncangkan tubuh mayat; dan hal yang demikian haram secara syariat.
1. Maksudnya dekat kuburan
Sumber: Majalah Fatawa Hal. 29. Vol. 06 Thn. II
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...