pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Saturday 7 January 2012

Berhaji Tetapi Tidak Shalat


Soal: Perlu diketahui bahwa saya telah berumur 45 tahun. Pernah selama 4 tahun saya tidak melaksanakan shalat dan puasa Ramadhan. Akan tetapi pada tahun yang lalu (tatkala pertanyaan ini diajukan) saya menunaikan kewajiban ibadah haji. Apakah haji yang saya lakukan dapat menghapus dosa meniggalkan shalat dan puasa yang telah saya lakukan? Jika tidak, apa yang mesti saya lakukan sekarang? Semoga Allah member taufik!
Jawab: meniggalkan shalat secara sengaja amat berbahaya karena shalat adalah rukun kedua di dalam Islam. Jika seorang muslim meninggalkannya dengan sengaja, akan mengakibatkan kekufurannya, sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Sesungguhnya (pemisah) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meniggalkan shalat.” (HR. Muslim, hadits no.116 dari hadits Jabir bin Abdullah)
Dan sabdanya:
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya sesungguhnya dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan dengan sanad yang shahih dari Buraidah bin Al Hashib)
Allah subhanahu wata’ala telah berfirman tentang orang-orang kafir.
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At Taubah: 5)
Dan berfirman tentang penghuni neraka:  
 "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin.” (QS. Al Mudatsir: 42-43)
Dan dalil-dalil lain yang menunjukan kufurnya orang yang meninggalkan shalat sekalipun dia tidak mengingkarinya. Pendapat inilah yang benar dari dua pendapat ulama rahimahullah.
Dari apa yang anda sampaikan, bahwa anda telah meninggalkan shalat dengan sengaja selama 4 tahun, hal itu mengakibatkan kufur. Akan tetapi, jika anda bertaubat kepada Allah dengan taubat yang benar dan anda menjaga pelaksanaan shalat pada kehidupan yang akan datang, sesungguhnya Allah menghapuskan dosa yang telah lalu.
Adapun haji yang anda lakukan, tidak dapat menjadi penghapus dosa meninggalkan shalat dan puasa, karena meninggalkan keduanya adalah dosa besar yang membinasakan. Ibadah haji tidak dapat menghapusnya.
Mengenai haji yang anda tunaikan tatkala anda tidak melaksanakan shalat, maka haji itu tidak sah. Karena yang tidak shalat tidak memiliki agama dan tidak pula (beragama) Islam. Tidak sah amal yang dilakukan sampai bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala. Jika anda bertaubat kepada Allah dengan tobat yang benar dan kemudian menjaga pelaksanaan shalat, sesungguhnya itu akan menghapuskan apa yang telah lalu. Akan tetapi anda harus tulus dan terus menerus dalam taubat itu serta bersungguh-sungguh didalam melaksanakan shalat.
Jika dahulu anda menunaikan haji dalam keadaan tidak shalat, yang lebih selamat bagi anda adalah mengulanginya. Adapun jika anda menunaikannya setelah bertaubat, maka haji anda shahih Insya Allah.
Maksiat yang telah dilakukan, meninggalkan shalat dan puasa. Akan dihapus oleh taubat yang tulus. [Al Muntaqa min Fatawa asy syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes