pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Saturday 23 February 2013

Etika Pergaulan Lawan Jenis dalam Islam



Pergaulan bebas, campur baur antara laki-laki dan perempuan adalah merupakan fenomena pergaulan antara lawan jenis  yang sudah merupakan sebuah pemandangan yang lumrah dan biasa-biasa saja. Sehingga  begitu sulitnya bagi seseorang yang telah mengetahui ilmu syar’i untuk menemukan sebuah tempat yang di dalamnya tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan. Belum lagi di tambah dengan para wanita yang keluar dari rumahnya dengan menggunakan pakaian yang mengundang para buaya-buaya darat untuk segera memangsanya. Mereka berhias dan bertingkah laku seperti wanita jahiliyyah terdahulu. Akibatnya terjadilah berbagai macam tindak kejahatan dan kemaksiatan mulai dari perzinahan, pemerkosaan, pembunuhan, pelacuran dan kejahatan lainnya.
Ketika seorang lelaki keluar dari rumahnya maka terpampanglah pemandangan-pemandangan yang sangat di sukai oleh syahwatnya. Alangkah sulitnya dia untuk menerapkan syariat Islam dalam dirinya yang memerintahkan kepadanya untuk senatiasa menundukan pandangannya. Melihat kedepan masya Allah wajahnya cantik-cantik, memandang kekiri, kekanan dan kebelakangpun demikan. Giliran kita melihat kebawah dengan maksud dan tujuan untuk menundukan pandangan, astaghfirullah…! (ternyata lebih berbahaya di banding ketika ketika kita melihat wajahnya). Hampir tidak tersisa tempat bagi mata ini untuk selamat dari melihat hal-hal yang diharamkan Allah (tinggal memandang keatas mamii yang belum, itupun kalau ingin di tabrak becak..!)
 Islam sebagai agama yang paripurna telah memberikan batasan-batasan dan etika bagaimana seharusnya pergaulan antara lawan jenis yang belum menikah, agar tidak keluar dari koridor dan norma yang sesuai dengan syariat Islam, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Menundukan pandangan
Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman kepadaNya untuk senantiasa menajaga dan menundukan pandangannya, sebagaimana firmanNya.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…”(QS. An Nur: 30-31)
2.      Menutup aurat
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Juga firmanNya:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
3.      Adanya hijab (pembatas) antara laki-laki dan perempuan
Seseorang yang memilki keperluan terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya maka hendaknya di sampaikannya di balik tabir (hijab. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al Ahzab: 53)
Meskipun ayat di atas bercerita tentang istri Nabi, tetapi ayat di atas juga berlaku untuk semua orang beriman. Karena jika kepada istri Nabi saja kita di perintahkan untuk menjaga hati kita, apatah lagi kepada wanita atau lelaki lain yang kita tidak bisa menjamin kebersihan hatinya.
4.      Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis (berkhalwat)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata: “Saya mendengar Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah juga bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)
5.      Tidak mendayukan ucapan
Seorang wanita di larang mendayu-dayukan ucapan saat berbicara kepada selain suaminya. Firman Allah subhanahu wata’ala:
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melembutkan) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
Berkata imam Ibnu Katsir Rahimahullah: “Ini adalah beberapa etika yang di perintahkan oleh Allah kepada para Istri Nabi serta kepada para wanita mukminah  lainnya, yaitu hendaknya jika berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian bahwa janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana ia berbicara kepada suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir. 3/530)
Namun bukan berarti bahwa para wanita di perintahkan untuk berbicara kasar kepada orang lain. Hendaknya dia berbicara yang baik dan sopan, tidak kasar dan tidak juga berlemah-lembut.
6.      Tidak menyentuh lawan jenis
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seandainya seorang di tusuk dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Tabhrani)
Berkata syaikh al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (As Shahihah. 1/448)
Rasulullah salallahu’alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wanita sekalipun dalam saat-saat yang penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata: “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (HR.  Bukhari)
Inilah sebagian etika pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, yang mana apabila seorang melanggar semuanya atau salah satunya maka akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu’alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak Adam baginya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan bebicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta beranagan-angan, lalu farji  (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR. Muslim)
Dan Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mulia telah memerintahkan kepada hambaNya untuk menjauihi perbuatan zina. Sebagaimana firmanNya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa’: 32)
Maka kepada Allah sajalah hendaknya, kita meminta pertolongan agar senantiasa berada di atas jalan yang  lurus, dan semoga kita terhindar dari berbagai macam godaan dan syahwat yang dapat menjerumuskan kita kedalam sentuhan api Neraka…

Friday 3 February 2012

Nama Masjid Paling Aneh di Dunia


Ka Anni Akaltu (seakan-akan aku telah memakannya) adalah  sebuah nama masjid jami’ kecil di distrik ‘Fatih’ di kota Istambul, Turki. Sementara nama masjid itu dengan bahasa Turki adalah Shaniki Yadam yaitu Ka Anni Akaltu (seakan-akan aku telah memakannya). Di belakang nama yang aneh tersebut terdapat sebuah kisah yang mengandung sebuah pelajaran besar.
Adalah seorang Wira’I Khairuddin Affandi hidup di distrik Fatih, dia hidup di sana sejak masa mudanya. Di saat dia berjalan di pasar dan dirinya sangat menginginkan membeli buah-buahkan, daging atau manisan, dia berkata kepada dirinya sendiri ‘Shaniki Yadam’ (seolah-olah aku sudah memakannya). Kemudian dia letakkan uang yang tadinya ingin di gunakan memebeli makanan itu ke dalam kotak.
Tahun demi tahun, dia terus menahan dirinya dari kenikmatan makanan-makanan tersebut, dan mencukupkan diri dengan apa yang bisa menghilangkan kepayahannya saja. Sementara uang yang dia simpan terus bertambah di dalam kotak, sedikit demi sedikit. Hingga dengan uang tersebut dia mampu membangun sebuah masjid kecil di tempatnya.
Tatkala penduduk kota mengetahui kisah orang wira’i lagi fakir ini, dan bagaimana ia bisa membangun masjid tersebut maka merekapun menyebut masjid jami’ tersebut dengan “Shaniki Yadam-Ka Anni Akaltu- (seakan-akan aku telah memakannya)”.
Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala merahmatinya dengan rahmat yang luas.

Tuesday 31 January 2012

Hukum Wanita Berziarah Kubur


Apa sebab atau alasan wanita di haramkan berziarah kubur?
Jawab: pertama: terdapat larangan keras tentang hal itu dalam sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur.”
Dan perkataan Rasulullah salallahu’alaihi wasallam kepada Fatimah radhiallhu’anha ketika orang berziarah untuk Tazkiyah:
“Seandainya sampai  di Kada’1 bersama mereka, engkau tidak akan melihat Syurga”
Kedua: terdapat ta’lil (alasan) tentang hal itu dengan sabda Nabi Nabi salallahu’alaihi wasallam kepada wanita yang mengiringi jenazah:
“Kembalilah (ketempat kalian) dalam keadaan berdosa dan tidak mendapat pahala. Sesungguhnya kalian menyebabkan terfitnahnya orang hidup dan menyakiti mayat.”
Sebab atau alasan pelarangannya ada dua, yaitu: dapat menimbulkan fitnah bagi yang masih hidup karena wanita adalah aurat dan keluarnya atau kehadiran mereka dihadapan para lelaki asing menjadikan fitnah yang akan mengantarkan kepada tindakan kejahatan. Demikian pula keberadaan mereka menyakiti mayat karena wanita sedikit sekali kesabarannya, jiwanya lemah, tidak dapat memikul beban musibah dan tidak bisa dijamin bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan menangis dan meratap-ratap dengan menampar/mengguncang-guncangkan tubuh mayat; dan hal yang demikian haram secara syariat.

1.     Maksudnya dekat kuburan
Sumber: Majalah Fatawa Hal. 29. Vol. 06 Thn. II

Saturday 28 January 2012

Mut’ah dan Aids


Sejak Amerika Serikat menginvasi  Irak, di negeri 1001 itu terjadi peningkatan tajam penderita AIDS, yang paling parah di banding masa-masa sebelumnya. Tahun 2003, jumlah penderita HIV mencapai 265 orang dan sebagian besar meninggal dunia. Dalam penelitian di simpulkan, 80 orang dari jumlah tersebut, tertular virus HIV melalui transfusi darah yang di peroleh dari luar Irak sebelum tahun 1986. Tapi pada tahun belakangan ini, penyebaran virus HIV mengalami perubahan di Irak. Melalui sejumlah penelitian, di peroleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa di lakukan seorang pelacur.
Sebuah lembaga penelitian Irak yang khusus memantau perkembangan penyakit seksual di antara warga Irak di kota Nejef, Karbala, Wasith, Qadisiya, Maisan, Dzi Qar, Bashra, Matsana dan Baghdad telah mengeluarkan hasil penelitiannya. Mereka menemukan beberapa tahun terakhir terjadi trend pernikahan mut’ah di banyak keluarga Irak yang berada di bawah garis kemiskinan. Kaum wanita yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Sementara si wanita tidak sadar kalau dirinya membawa virus HIV.
Satu dari dua penderita AIDS di Irak adalah pelaku nikah mut’ah. Menurut perkiraan dokter, di sejumlah distrik yang di huni oleh mayoritas kaum Syiah, terjadi kasus penderita penyakit AIDS lebih dari 75 ribu kasus pertahunnya. Kajian yang di lakukan juga memunculkan kesimpulan adanya sejumlah besar para penderita AIDS yang belum merujuk kedokter karena alasan sosial. Jumlah penderita AIDS di Irak merupakan jumlah yang paling besar dari berbagai Negara Eropa dan Arab, setelah Iran. Dan pernikahan mut’ah menjadi sebab utama yang paling banyak menularkan virus HIV melalui hubungan seksual.
Sejak tumbangnya pemerintahan Irak yang di pimpin Sadam Husein tahun 2003, secara tidak resmi terjadi arus pernikahan mut’ah yang luar biasa di Irak. Nikah mut’ah di Irak bahkan di lakukan dalam tempo yang sangat singkat, yakni satu kali hubungan badan lalu berpisah. Karena itulah sebagian kaum pria dan wanita terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah sampai beberap kali dalam sehari. Dan kini, menurut kementrian kesehatan Irak, selama tiga tahun terakhir, terjadi 64.428 kasus penderita AIDS di Irak. Para tokoh agama dan pemerintah saat ini melakukan upaya intensif untuk menekan trend nikah mut’ah yang menjadi indikator hilangnya pertimbangan logika, kesehatan, etika dan moralitas warga Irak. Inilah fakta nyata apabila kemaksiatan yang bernama zina itu di legalkan dengan alasan apapun juga, termasuk dengan mengemasnya atas nama nika mut’ah.

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes