pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Tuesday 3 March 2015

Hukum Merobek-robek Lembaran Al Qur’an



Bagaimana hukum  agama tentang orang yang merobek-robek lembaran Al Qur’an; dan orang lain yang ada di sisinya telah mengingatkannya bahwa itu adalah Al Qur’an? Bagaimana pula dengan orang yang mematikan api rokoknya dengan menindiskannya ke Al Qur’an?
Jawab: Kedua pelaku tersebut kafir, karena telah mempermainkan kitab Allah subhanahu wata’ala dan menghinanya. Mereka dihukum sebagai orang yang berolok-olok (kepada agama), sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
" Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah: 65-66)

[Fatawa li al Lajnah ad Daimah II/20]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes