Bagaimana hukum
agama tentang orang yang merobek-robek lembaran Al Qur’an; dan orang
lain yang ada di sisinya telah mengingatkannya bahwa itu adalah Al Qur’an?
Bagaimana pula dengan orang yang mematikan api rokoknya dengan menindiskannya
ke Al Qur’an?
Jawab:
Kedua pelaku tersebut kafir, karena telah mempermainkan kitab Allah subhanahu
wata’ala dan menghinanya. Mereka dihukum sebagai orang yang berolok-olok
(kepada agama), sebagaimana firman Allah subhanahu
wata’ala:
"
Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.”
(QS. At Taubah: 65-66)
[Fatawa
li al Lajnah ad Daimah II/20]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...