Majelis Ulama
Indonesia (MUI) kabupaten Pangkep menegaskan, aliran Naqsabandiyah Kholidiyah
yang berkembang di pulau Pammantauang, desa Pammas kecamatan Liukang, Kalmas,
Kabupaten Pangkep, adalah aliran sesat.
Aliran ini
difatwakan sesat setelah MUI melakukan kajian dan juga melihat langsung aliran
ini. Dalam kajian itu ditemukan fakta bahwa aliran ini terlalu mengkultuskan
gurunya, yakni Muhammad Syukur.
Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pangkep, KH. Waqi Murtala, menjelaskan bahwa
apa yang diajarkan oleh aliran ini sudah menyimpang dari pemahaman agama Islam.
Dimana Islam tidak pernah mengajarkan pengkultusan seseorang secara berlebihan
termasuk guru.
“Mereka
percaya bahwa gurunyalah yang menyampaikan doa kepada Allah. Parahnya lagi,
foto sang guru harus diletakkan di atas sajadah agar diingat dalam shalat,”
ujarnya. [FAJAR]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...