Apa Hukum
meninggikan/mengeraskan suara ketika adzan dan apa dalilnya?
Jawab:
hukumnya di sunnahkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Seorang Muadzin diampuni baginya sejauh jangkauan
suaranya, dan segala sesuatu yang basah dan kering menjadi saksi baginya.” (HR.
Khamsah selaim At Tirmidzi)
Dari Abdullah
bin Abdurrahman bin sha’sha’ dari ayahnya bahwa Abu Said Al Khudri radhiallahu’anhu berkata kepadanya: “Aku melihatmu menyukai kambing dan tempat
pengembalaan. Jika engkau tengah bersama gembalaanmu atau tengah berada di
tempat pengembalaanmu ketika mengumandangkan adzan, maka tinggikan suaramu.
Sesungguhnya tidaklah jin, manusia, atau apapun yang mendengar suara adzanmu
melainkan akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Said berkata: “Aku mendengarnya dari Rasulullah
salallahu’alaihi wasallam.” (HR. Malik, al Bukhari, An Nasa’I, dan Ibnu
Majah).
[Majalah Fatawa. Hal. 26. Vol. 06. Th. II. 1425H. 2004]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...