pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Thursday 22 January 2015

Mengeraskan Suara Ketika Adzan



Apa Hukum meninggikan/mengeraskan suara ketika adzan dan apa dalilnya?
Jawab: hukumnya di sunnahkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Seorang Muadzin diampuni baginya sejauh jangkauan suaranya, dan segala sesuatu yang basah dan kering menjadi saksi baginya.” (HR. Khamsah selaim At Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Abdurrahman bin sha’sha’ dari ayahnya bahwa Abu Said Al Khudri radhiallahu’anhu berkata kepadanya: “Aku melihatmu menyukai kambing dan tempat pengembalaan. Jika engkau tengah bersama gembalaanmu atau tengah berada di tempat pengembalaanmu ketika mengumandangkan adzan, maka tinggikan suaramu. Sesungguhnya tidaklah jin, manusia, atau apapun yang mendengar suara adzanmu melainkan akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Said berkata: “Aku mendengarnya dari Rasulullah salallahu’alaihi wasallam.” (HR. Malik, al Bukhari, An Nasa’I, dan Ibnu Majah). 

[Majalah Fatawa. Hal. 26. Vol. 06. Th. II. 1425H. 2004]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes