Bagaimana
hukumnya orang yang mengolok-ngolok wanita yang mengenakan hijab syar’I dan
mensifatinya sebagai “syaithan betina”, “kemah bergerak” dan kalimat-kalimat
lain yang menghina?
Jawab: siapapun yang mengolok-ngolok
muslimah atau muslim yang komitmen
menjalankan syariat Islam, maka dia kafir. Sama saja dalam masalah hijab syar’I
atau yang lainnya. Sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abdullah bin Umar
radhhiallahu’anhu. Katanya: “Seorang laki-laki pada perang tabuk berkata dalam
sebuah mmajelis: “Apa pendapat kalian tentang para penghapal al Qur’an ini,
yang banyak makannya, pendusta lisannya, dan penakut jika bertemu musuh?”
Lelaki
lain yang mendengarkan perkataannya berkata: “Kamu berdusta, kamulah orang
munafik, aku pasti mengabarkannya kepada Rasulullah salallahu’alaihi wasallam.
Maka sampailah hal itu kepada Rasulullah salallahu’alaihi wasallam dan turunlah
ayat al Qur’an. Ibnu Umar melanjutkan: “Dan aku melihatnya meggelayut pada tali
kekang unta Rasulullah salallahu’alaihi wasallam, sambil berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kami hanya bermain-main dan bersenda gurau.”
Rasulullah salallahu’alaihi wasallam seketika membaca ayat:
"Apakah
dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?".
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS.
At Taubah: 65-66)
Maka
Nabi salallahu’alaihi wasallam menjadikan olok-oloknya terhadap kaum muslimin
sama sebagaimana olok-oloknya kepada Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya.
[Fatawa
Li al Lajnah ad Daimah II/25]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...