pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Thursday 22 January 2015

Mengeraskan Suara Ketika Adzan



Apa Hukum meninggikan/mengeraskan suara ketika adzan dan apa dalilnya?
Jawab: hukumnya di sunnahkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Seorang Muadzin diampuni baginya sejauh jangkauan suaranya, dan segala sesuatu yang basah dan kering menjadi saksi baginya.” (HR. Khamsah selaim At Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Abdurrahman bin sha’sha’ dari ayahnya bahwa Abu Said Al Khudri radhiallahu’anhu berkata kepadanya: “Aku melihatmu menyukai kambing dan tempat pengembalaan. Jika engkau tengah bersama gembalaanmu atau tengah berada di tempat pengembalaanmu ketika mengumandangkan adzan, maka tinggikan suaramu. Sesungguhnya tidaklah jin, manusia, atau apapun yang mendengar suara adzanmu melainkan akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Said berkata: “Aku mendengarnya dari Rasulullah salallahu’alaihi wasallam.” (HR. Malik, al Bukhari, An Nasa’I, dan Ibnu Majah). 

[Majalah Fatawa. Hal. 26. Vol. 06. Th. II. 1425H. 2004]

Saturday 10 January 2015

Keutamaan Azan


Apa dalil keutamaan Adzan dari Al Qur’an dan Sunnah?
Jawab: Firman Allah subhanahu wata’ala:
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (QS. Fushilat: 33)
Dan hadits dari Muawwiyah radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah)
Begitu pula hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengumandangkan Adzan selama tujuh tahun mengharap pahala dari Allah, maka Allah tetapkan untuknya kebebasan dari Neraka.” (HR. Ibnu Majah dan At Tirmidzi)
Serta hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu Nabi bersabda:
“Seandainya manusia itu tahu apa yang terdapat pada adzan dan saf pertama, kemudian mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundinya, niscaya ia akan mengundinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).   

[Majalah Fatawa hal. 22 Vol. 6 Thn. II 1425 H 2004]

Wednesday 22 October 2014

Hukum Mencela Agama


Saya tinggal bersama seorang yang terkadang membiarkan jenggotnya dan terkadang mencukurnya, suka berdusta, bermaksiat kepada orang tuanya dan mencela agama Islam. Singkatnya terlihat padanya tanda-tanda kemunafikan. Hingga pernah dia mencela agama dalam 10 menit 7 atau delapan kali. Apakah orang seperti ini pantas di berikan salam? Dan apakah saya harus membalas salamnya jika dia menyalami saya? Berilah saya penjelasan.
Jawab: Mencela agama merupakan kekufuran yang nyata dengan keterangan nas (dalil) dan ijmak (kesepakatan), sebagaiman firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah: 65-66)
Dan ayat-ayat lain yang semakna.
Wajib menasehati orang itu dan mengingkari perbuatan itu. Jika dia menerimanya, Alhamdulillah. Jika tidak, maka tidak boleh memulai member salam kepada orang yang mencela agama, dan tidak boleh menjawab salamnya jika dia memberi salam, jangan memenuhi undangannya dan wajib memboikotnya dengan benar-benar sampai dia bertaubat. (jika dia tidak juga bertaubat) maka di laksanakan hukum Allah yaitu mengeksekusinya, tentunya di lakukan oleh pemerintah (pemerintah yang melaksanakan hukum syariat Islam). Sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari. Hadits no. 2794 di dalam shahihnya dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu)
Dan tidak diragukan bahwa mereka yang mengaku Islam jika mencela agama, maka dia telah mengganti agamanya (murtad).

[Fatawa Li al Lajnah ad Daimah II/12]

Wednesday 24 September 2014

Hukum Bermuamalah dengan Tetangga Nasrani

Bagaimana tata cara bergaul dengan tetangga Nasrani yang menjadi tetangga rumah atau sekolah?
Jawab: Boleh bergaul dengan orang Nasrani yang menjadi tetangga dengan pergaulan yang baik, membantu mereka dalam perkara-perkara mubah, berlaku bajik serta menziarahinya untuk mendakwahinya kepada Allah, semoga Allah memberinya petunjuk dengan Islam. Adapun menghadiri hari-hari besar mereka, maka tidak boleh sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)
Karena menghadiri perayaan-perayaan mereka merupakan jenis loyalitas yang di haramkan, demikian juga halnya dengan menjadikan mereka sebagai sahabat (teman dekat).

[Fatawa Li Al Lajnah Ad Daimah II/103]

Thursday 26 September 2013

Hukum Bagi Mereka yang Melakukan Perbuatan Kufur Karena Tidak Tahu



Apakah setiap orang yang melkukan perbuatan kufur atau syirik menjadi kafir? Apbila ia melakukannya karena bodoh, apakah dia mendapat dispensasi? Sebutkan dalilnya jika dia mendapat dispensasi atau tidak mendapatkannya.
Jawab: Tidak ada dispensasi bagi mukallaf yang melakukan peribadatan kepada selain Allah atau mempersembahkan sembelihan serta nazarnya kepada selain Allah, atau juga ibadah-ibadah lain yang merupakan hak khusus bagi Allah. Kecuali dia tidak tinggal di negri muslim dan tidak sampai kepadanya dakwah. Yang seperti ini adalah udzur (dispensasi) baginya karena tidak sampainya ilmu, bukan semata-mata kebodohan. Sebagaimana yang di riwayatkan oleh muslim dari Abu Hurairah dari Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Demi zat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seorang mendengar tentangku dari umat ini baik dari Yahudi maupun Nasrani, kemudian mati dan belum beriman dengan apa yang dengannya aku di utus, melainkan termasuk penghuni neraka.” (HR. Ahmad)
Jadi, tidak ada dispensasi bagi siapapun yang mendengarkannya. Barangsiapa yang hidup di negeri Islam dan telah mendengar tenatang Rasulullah salallahu’alaihi wasallam, tidak ada dispensasi dalam masalah ushul iman karena alasan bodoh.
Adapun sahabat yang meminta kepada Nabi salallahu’alaihi wasallam agar membuat untuk mereka dzatu anwath’ (pohon keramat) sebagai tempat menggantung senjata-senjata adalah sahabat yang baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk islam). Mereka baru dalam tahap meminta dan belum melakukannya, dan apa yang mereka minta adalah menyelisihi syariat. Nabi salallahu’alaihi wasallam telah menjawabnya dengan jawaban yang menunjukan bahwa jika seandainya mereka melakukannya niscaya mereka menjadi kafir.

[fatawa li al Lajnah ad Daimah II/51-52]

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes