Jelaskan
hukum adzan bagi musafir dan sebutkan perbedaan pendapat yang ada?
Jawab: Ada pendapat yang
mengatakan bahwa adzan wajib bagi musafir yang melakukan perjalanan secara
berjamaah (berkelompok), sebagaimana wajibnya bagi orang yang mukim. Hal itu
karena Nabi salallahu’alaihi wasallam
memerintahkan Bilal radhiallahu’anhu mengumandangkan adzan ketika safar. Selain
itu, Nabi salallahu’alaihi wasallam
pernah berkata kepada Malik bin al Muwairits dan sepupunya.
“Jika kalian berdua dalam perjalan, maka
adzan dan dirikanlah (shalat). Hendaknya yang paling tua dari kalian menjadi
imam.” (Muttafaqun’alaihi)
Hadits
di atas menunjukan bahwa wajibnya adzan bagi musafir. Dan para sahabat Nabi salallahu’alaihi wasallam tidak pernah
meninggalkan Adzan dalam perjalanan mereka.
Pendapat
lain mengatakan bahwa adzan bagi musafir adalah sunnah, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir. Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Rabbmu merasa kagum terhadap pengembala
kambing di tempat gembalanya di puncak gunung yang mengumandangkan adzan shalat
dan menunaikannya. Allah subhanahuwata’ala berfirman: “Lihatlah hambaKu itu.
Dia mengumandangkan adzan untuk melaksanakan shalat karena takut keadaKu.
Sungguh aku telah mengampuni (dosa-dosa) hambaKu itu, dan aku masukan ia
kedalam Syuga.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).
0 comments:
Post a Comment
Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...