pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Tuesday 22 November 2011

Hukum Perayaan Hari Ibu


Soal: Kami setiap tahun memperingati perayaan hari ibu, tanggal 21 maret yang dirayakan oleh semua orang. Apakah ini halal atau haram?
         Jawab: Sesungguhnya semua perayaan yang menyelisihi syariat adalah perayaan bid’ah, tidak dikenal di masa as salaf ashaleh dan bisa jadi yang memunculkannya bukanlah orang-orang Islam. Maka jadilah ia bid’ah karena tasyabbuh (ikut-ikutan) dengan musuh Allah azza wajalla. Adapun perayaan Islam yang dikenal oleh seluruh ummat Islam adalah Idul Fitri dan Idul Adha serta hari raya Pekanan (hari jum’at). Tidak ada hari raya dalam Islam selain ketiga hari raya tersebut di atas. Semua perayaan baru selainnya kembali kepada pembuatnya dan batil menurut syariat Allah azza wajalla, sebagaimana sabda Nabi salallahu’alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama ini yang bukan darinya, maka ia tertolak”
Maksudnya tertolak adalah tidak di terima di sisi Allah azza wajalla, dan dalam lafal yang lain:
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”
Jika telah jelas demikian, maka tidak boleh merayakan perayaan  yang di sebut penanya dengan Hari Ibu. Tidak boleh menampakkan sesuatu yang biasa tampak dari hari raya, seperti kegembiraan, saling memberi hadiah dan sebagainya.
Yang wajib atas seorang muslim adalah merasa mulia dan bangga dengan agamanya, atau mencukupkan dengan apa yang telah di gariskan oleh Allah dan RasulNya di dalam agama yang lurus dan telah diridhaiNya ini. Tidak menambahnya, tidak pula menguranginya. Dan yang seharusnya bagi kaum muslimin adalah jangan selalu membebek kepada segala sesuatu. Hendaknya ia membekali dirinya dengan ketentuan syariat Allah azza wajalla, sehingga menjadi yang diikuti bukan pengikut, menjadi teladan bukan pengekor, karena syariat Allah azza wajalla -alhamdulillah- telah sempurna dalam segala sisi, sebagaiman firman Allah azza wajalla:
…”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu…” (QS. Al Maidah: 3)
Sebenarnya seorang ibu berhak untuk di hormati dan di muliakan lebih dari sekedar perayaan saja, yaitu sehari dalam setahun. Seorang ibu memiliki hak atas diri anak-anaknya. Anak-anaknya merawatnya dan memperhatikan, serta patuh dan taat dengan perintah-perintahnya di setiap waktu dan tempat selama tidak menyuruh melakukan maksiat kepada Allah azza wajalla. [Majalah Fatawa Hal. 13 Vol. 06 Thn. II]

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes