pasang iklan
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Saturday 14 December 2013

Kenapa Kutingikan Celanaku



Zaman ini adalah zaman keterasingan islam yaitu dimana sunnah dianggap bid’ah dan bid’ah dianggap sunnah. Kebaikan dianggap keburukan dan keburukan dianggap sebagai kebaikan. Kaum muslimin berpaling dari ajaran islam dan mengadopsi cara-cara kehidupan eropa yang lebih mementingkan kehidupan duniawi ketimbang ukhrawi. Tidak ketinggalan terutama dalam hal pakaian, kaum muslimin cenderung bangga mengunakan pakaian ala kafir ketimbang pakaian yang disyariatkan oleh rasulullah salallahu’alaihi wasallam, bahkan merasa rendah jika harus memakai pakaian tersebut, yang merupakan ciri dan identitas kaum muslimin.
Salah satu contoh dari sekian banyak contoh yang membuktikan keterasingan islam yaitu ketika ada diantara kaum muslimin yang bergelar ikhwan memakai celana diatas mata kaki sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan tidak jarang dituduh sebagai teroris. Jika saja kaum muslimin mau me
mpelajari agama ini dengan serius, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa memakai pakain diatas mata kaki merupakan perintah langsung dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam, dan adanya larangan untuk melakukan isbal (mejulurkan pakaian melewati mata kaki).
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukan larangan melakukan isbal atau menjulurkan pakaian melewati kedua mata kaki bagi laki-laki.
Pertama: Melakukan isbal merupakan indikasi kesombongan dan merupakan Dzari’ah (sarana) yang membawa kepada kesombongan. Sedangkan syariat telah mencegah hal-hal yang dapat membawa kepada yang diharamkan, dan bahwasannya hukum sarana sama dengan hukum tujuan
Al hafizh ibnu Hajar berkata: “Sesunguhnya isbal itu menghendaki dipanjangkannya pakain, sedangkan memanjangkan pakaian itu menghendaki adanya kesombongan, walaupun orang yang memakainya tidak bermaksud demikian”
Perkataan ini diperkuat oleh riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu yang dinyatakan marfu’ (sampai kepada Nabi sallallahu’alahi wasallam) beliau bersabda: “Dan hindarilah olehmu isbal dalam berpakaian karena isbal termasuk tanda kesombongan.” (Hadits Sahih)
Kedua: Terdapat ancaman neraka bagi orang yang melakukan isbal sekalipun tidak disertai dengan rasa sombong sebagaimana terdapat dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah rhadiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alahi wasallam bersabda: “Apa yang turun melewati mata kaki maka (tempatnya) di neraka.” (HR. Bukhari)
Ketiga: Adanya larangan isbal secara mutlak: Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu berkata telah bersabda Rasulullah sallallahu’alahi wasallam: “Wahai Syufyan bin Sahl jangan kamu melakukan isbal, sebab Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Al Albani)
Sedangkan hukum asal dari larangan adalah haram dalilnya adalah sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian dan apa saja yang aku larang kalian maka tinggalkanlah (Mutaq’alahi)
Keempat: Bahwasannya isbal merupakan bentuk penyerupaan terhadap wanita sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata, bahwa Nabi salallahu’alahi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat”. Maka Ummu Salamah berkata: “lalu bagaimana yang harus diperbuat oleh para wanita terhadap ujung-unjun pakaian mereka?” jawab beliau: “Hendaklah mereka memanjangkannya sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan kelihatan (kalau berjalan). Nabi bersabda: “Kalau begitu panjangkanlah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.”(HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan Nasa’i. Sahih)
Maka dari hadits diatas dapat dipahami bahwa Nabi mengkhususkan wanita dengan hukum yang berbeda dengan hukum bagi para lelaki serta menkhususkan mereka dari keumuman nash. Sedangkan dalam hadits yang lain dikataan:
Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian perempuan” (HR. Abu Dawud dan lainnya; Shahih)
At Tabrani rahimahullah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi para lelaki untuk meyerupai kaum wanita dalam masalah pakaian dan perhiasan yang dikhususkan bagi kaum wanita”.
Wal hasil bahwasannya isbal bagi wanita hukumya wajib sebab wanita adalah aurat sedangkan bagi pria adalah haram berdasarkan dari dalil-dali yang shahih.
Alhafizh ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Bagi wanita ada dua keadaan yakni: keadaan yang “disukai” yaitu keadaan dimana (panjang pakaiannya) melebihi apa yang diperbolehkan bagi para lelaki dengan ukuran sejengkal (kebawah mata kaki) dan keadaan yang “diperbolehkan” yakni dengan ukuran hasta (dibawah mata kaki) (dikutip dari Fatul Bari 10/259)
Maka tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah. Dzaman ini timbangan telah terbalik, dimana laki-laki memanjangkan pakaiannya melewati mata kaki sedangkan para wanita tidak tanggung-tanggung malah meninggikan pakaiannya sampai keatas lututnya, Na’udzu billah min dzalik.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar; terimah kasih atas kunjungannya...

 

Area Backlink

Mau bertukar link? Masukan Link Blogku ke blog kamu Kemudian masukan nama/web dan url blog kamu pada kotak yang tersedia di bawah, lalu tekan enter. Active Search Results
Klik tanda SUKA pada Cahaya Islam, untuk mengetahui postingan terbaru blog ini dari facebookmu

Kunjungan Ke

Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes