Apa hukum
mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, dan duduknya muadzin setelah
adzan, serta bagaimana pendapat yang ada.
Jawab: Tidak boleh
mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, kecuali adzan subuh setelah
pertengahan malam. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah salah seorang diantara kalian
menghentikan sahurnya karena adzan Bilal, seseungguhnya dia mengumandangkan
adzan –atau dengan ungkapan lain- menyeru pada malam hari untuk mengingatkan
orang yang tengah shalat (akan dekatnya waktu subuh) dan membangunkan yang
masih tidur.” (HR. Jama’ah selain Tirmidzi)
Dari Samurah bin
Jundab dia berkata bahwa Rasulullah salallahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Janganlah
kalian menghentikan sahur kalian karena mendengar adzan Bilal, atau warna putih
yang memanjang di ufuk, sampai menyebar cahayanya.”
(HR. Muslim)
Menurut riwayat
lain, “Janganlah kalian meninggalkan
sahur karena mendengar adzan Bilal dan cahaya ufuk yang memanjang, (yang benar)
sampai cahaya fajar menyebar di ufuk.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Diriwayatkan
dari Zaid bin Harits as Shada’i yang berkata: “Ketika pertama kali adzan subuh, Nabi salallahu’alaihi wasallam
menyuruhku. Maka aku bertanya: “Apakah segera dilakukan wahai Rasulullah?
Beliau memandang kearah Timur dan berkata: “Jangan samapai terbit
fajar.”…Ketika para sahabat berdatangan dan Nabi salallahu’alaihi wasallam
telah berwudhu, Bilal ingin mengiqamati, maka Nabi salallahu’alaihi wasallam
berkata: “Sesungguhnya saudaramu as Shada’i telah mengumandangkan adzan, maka
dialah yang iqamat.” Maka akupun iqamat.” (HR. Abu Daud dan at Tirmidzi)
Dianjurkan untuk
tidak mengumandangkan adzan sebelum waktu fajar, kecuali bersamanya ada muadzin
lain yang akan adzan manakala masuk waktu subuh. Ini sebagaimana yang dilakukan
Bilal dan Ibnu Ummi Maktum, meneladani Rasulullah salallahu’alaihi wasallam. Karena jika tidak demikian, maka tujuan
adzan untuk memberitahukan masuk waktu menjadi tidak tercapai. Akan tetapi,
jika ada dua muadzin, maka dapat tercapai tujuan pemberitahuan waktu.
Ada pendapat
lain bahwa tidak boleh adzan sebelum terbit fajar (maksudnya adzan subuh). Hal
ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiallahu’anhu
bahwa Bilal radhiallahu’anhu
pernah adzan sebelum subuh, maka Nabi salallahu’alaihi
wasllam memberitahukannya untuk mengulanginya.
Dari Bilal radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya:
“Janganlah
engkau mengumandangkan adzan sampai jelas bagimu subuh seperti ini. Beliau lalu
menjulurkan/mengulurkan tangannya melebar.” (Keduanya
di riwayatkan oleh Abu Daud).
Dari hadits Anas
radhiallahu’anhu di dalam Al Bukhari
dan lainnya, dia berkata bahwa: “Jika
Nabi salallahu’alaihi wasallam bersama kami memerangi suatu kaum, beliau tidak
segera memeranginya sampai dating waktu subuh untuk mengamati. Jika terdengar
suara adzan dari kaum tersebut, maka tidak jadi diperangi. Jika tidak terdengar
adzan, maka beliau memeranginya. Beliau salallahu’alaihi wasallam menjadikan
Syi’ar (alamat) negeri Islam dengan adzan ketika terbit fajar.”
Sekelompok ahli
hadits berkata bahwa jika ada dua muadzin, yang adzan sebelum terbit fajar dan
lainnya sesudah fajar, maka tidak mengapa. Ini karena adzan sebelum terbit
fajar belum menyampaikan maksud pemberitahuan waktu, sehingga tidak boleh
(mencukupkan dengannya), sebagaiana halnya shalat (sebelum waktu). Kecuali jika
terdapat dua muadzin; karena dapat mencapai tujuan pemberitahuan waktu yaitu
dengan adzan salah seorang dari keduanya.
Dianjurkan bagi muadzin untuk duduk
sejenak (beberapa saat) setelah adzan shalat (fajar), seperti duduk singkat
pada waktu setelah adzan (maghrib), lalu mengumandangkan iqamat shalat. Ini
berdasarkan hadits Ubay bin Kaab secara marfu’:
“Wahai Bilal jadikan antara adzan dan iqamatmu
senggang (sebatas) orang sedang makan menyelesaikan makannya dengan perlahan
dan (orang yang berhajat) menyelesaikan hajatnya dengan perlahan.”
(HR. Abdullah bin Ahmad)
Dan dari Jabir
radhiallahu’anhu bahwa Nabi salallahu’alaihi wasallam bersabada kepada Bilal radhiallahu’anhu:
“Jadikanlah
antara adzan dan iqamatmu waktu sekedar orang yang makan menyelesaikan makannya
dan orang yang minum menyelesaikan minumnya dan orang yang ingin buang hajat
menyelesaikan hajatnya.” (HR. Abu Daud dan At
Tirmidzi). [Majalah Fatawa. Hal. 23-25. Vol. 06. Th. II. 1425H. 2004M.]
Assalaamualaikum ...
ReplyDeleteMau nanya...adakah dalil bahwa imam belakangan masuk mesjid dengan alasan malaikat masuk mesjid kalau imam masuk masjid...
Trima kasih
Wassalaam